Tugas Dan Wewenang KAN Perda Kab. Padang Pariaman
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Nagari dalam melestarikan nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah di Nagari
- Mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan sako,pusako, dan sangsako
- Menyelesaikan perkara-perkara perdata adat dan adat istiadat
- Mengusahakan perdamaian dan memberikan nasehat-nasehat hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa serta memberikan kekuatan hukum terhadap suatu hal dan pembuktian lainnya mnenurut sepanjang adat atau silsilah keturunan/ranji
- Mengembangkan kebudayaan anak Nagari dalam upaya melestarikan kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan nasional
- Membina masyarakat hukum adat Nagari menurut adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah
- Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan nilai-nilai adat Minangkabau dalam rangka mempertahankan kelestarian adat dalam Nagari
- Bersama Pemerintah Nagari menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan Nagari untuk kesejahteraan masyarakat.
- Tugas-tugas sebagimana tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah melalui proses berjenjang naiak batanggo turun serta bekoordinasi dengan Pemerintah Nagari
STRUKTUR ORGANISASI KERAPATAN ADAT NAGARI ( KAN )
NAGARI SUNGAI SARIAK KECAMATAN VII KOTO
KAB. PADANG PARIAMAN
KETUA : Z. DT.RKY BASA
WAKIL KETUA : A. DT.RKY. PANDAK
SEKRETARIS : SYAMSURIZAL. DT. ALAT CUMANO
ANGGOTA :
- ZULKARNAIN DT. RKY. MARAJO
- DT. ALI BASA
- DT.RKY. SATI
- JEFRI SYAM. PAMUNCAK MAJOLELO